Pilkada Siak 2020

Deal Kesepakatan Pelaksanaan Kampanye Damai di Kandis 

Di Baca : 822 Kali
Nota kesepakatan pelaksanaan kampanye damai di Kecamatan Kandis Senin (28/9/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Nota kesepakatan pelaksanaan kampanye damai di Kecamatan Kandis dihadiri oleh Camat Kandis Said Irwan,SE didampingi oleh Kasi Trantib Ebenezer Sitompul SE dan komandan Regu Satpol PP Bayu, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH dan Danramil Kandis Kapten Inf Bukti Sitepu serta Tim Pemenangan Paslon 1 diwakili oleh Ustad Supriadi, Paslon 2 diwakili Carles Purba, dan Paslon 3 diwakili oleh Jon Pangaribuan pada Senin (28/9/2020) di Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak, Riau.

Dalam kesempatan pertama acara pembukaan oleh Ketua Panwaslu Kandis Andika Saputra SPd mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir pada Nota kesepakatan kampanye damai serta mengimbau kepada tim pemenangan agar selalu taat terhadap aturan kampanye yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada Pilkada Siak 2020 ini.

<!--pagebreak-->

Camat Kandis Said Irwan SE dalam sambutan dan pada arahanya agar semua komponen lapisan masyarakat yang terlibat pada kampanye Pilkada Kabupaten Siak 2020, selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti informasi yang sama sama didengar bahwa penyebaran pandemi covid-19 semakin meningkat jumlahnya walaupun di Kandis belum zona berbahaya, namun tetap waspada terhadap penyebaran pandemi ini.

Pada kesempatan ini Kopolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengisyaratkan kepada semua yang terlibat pada sistem kampanye, agar selalu pakai masker, sering cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak dan patuh terhadap aturan PKPU.

<!--pagebreak-->

Dalam kesempatan yang sama Danramil Kandis Kapten Inf Bukti Sitepu apresiasi kegiatan yang ditaja oleh Panwaslu Kandis, sehingga terjadi silaturahmi yang konduksif, beliau terkesan dengan kebiasaan kehidupan bermasyarakat di Kandis, walaupun berbeda tim namun ngopi tetap bareng antar sesama tim pemenangan, ini menunjukkan bahwa Kandis sudah mencerminkan NKRI.

Selanjutnya dalam menandatangani nota kesepakatan ini dipandu oleh divisi hukum penanganan pelanggaran Panwaslu Kandis Ir Syaripuddin juga mengulas bahwa Panwaslu sudah bisa menyelesaikan sengketa Pilkada di lapangan yang tidak termasuk melanggar hukum yang berlaku terhadap tahapan kampanye pilkada Kabupaten Siak 2020. (hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar